PENYELESAIAN KUBANGSARI
PENYELESAIAN KUBANGSARI DENGAN WINWIN
Lahan Kubangsaeri menjadi terkenal setelah tidur selama puluhan tahun ( 1974-2005) seolah-olah tidak bertuan, kemudian tahun 2005-2009, mulai mencuat kepermukaan dengan adanya usaha Pemkot Kota Cilegon untuk memanfaatkan lahan tersebut, dan bahkan sampai permasalahan ke Mahkamah Agung dan Pemkot Cilegon diberikan angin segar oleh Mahkamah Agung dengan memberikan wewenang untuk mengelola tanah tersebut sebagai Tanah Negara. Sementara Pihak PTKS secara Juridis Formal adalah sabagai pemilik sah lahan tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPPN.
Dalam perjalanannya Pemkot Cilegon telah mencanangkan Cilegon sebagai Kota Mandiri Berwawasan lingkungan , sebagai konsekuensi dari Visi Kota Cilegon Kota Mandiri Berwawasan Lingkungan , didukung dengan keadaan pantai yang sangat bagus dengan kedalaman laut yang memenuhi syarat untuk menjadi pelabuhan Internasional , maka Pemkot Kota Cilegon melihat peluang tersebut dengan sangat baik , sehinga menjadi terobsesi untuk membuat Pelabuhan Kota Cilegon yang mandiri bernuansa Internasional, Informasi tersebut sudah menyebar sampai di kalangan masyarakat Kota Cilegon , kaum Alim Ulama, Cendikiawan dan Lembaga-Lemabaga Swadaya Massyarakat yang ada di Kota Cilegon.
Dalam perjalanan panjang untuk mewujudkan Visi Misi Kota Cilegon sebagai Kota Mandiri , salah satu yang memang harus dimiliki adalah Pelabuhan Kota Cilegon , dengan melihat kedalaman laut yang sangat bagus dan pantai yang mendukung tidak ada pilihan lain selain Lahan Kubangsari yang ada di lahan PT.Krakatau Steel.
Permasalahan sekarang bagi Pemkot Cilegon adalah tidak memiliki Hak Penguasaan Lahan ( HPL) , HPL tersebut menurut berita dari masmedia akan di miliki oleh PT. Krakatau Steel, dengan demikian maka apa yang digagas oleh Pemkot Cilegon bisa terganggu.
Masalah PT.KS, secara Juridis Formal adalah juga tidak salah sebagai pemegang sertifikat sudah sepantasnya dapat memiliki HPL dan juga lahan Kubangsari masih tercatat sebagai asset tetap dalam pembukuan Perusahaan dipakai sebagai pendukung Fix dan Variable Cost untuk menentukan laba/rugi perusahaan.
Permasalahan sekarang : Apakah Pemkot Cilegon salah atau kurang tepat untuk merencanakan membuat Pelabuhan Mandiri di Kota Cilegon?
"Karena bagaimanapun
Kemudian PT.Krakatau Steel sebagai BUMN: juga tidak dirugikan atas terwujudnya cita-cita Pemkot Cilegon membuat Pelabuhan Mandiri di Kota Cilegon. dengan memakai lahan yang dikuasainya.
Bersama ini Saya mengajukan bahan pemikiran sebagai berikut :
Prinsip Yag Mendasari :Hubungan antara Pemkot Cilegon dan PTKS yang efektif dan bersifat jangka panjang menuntut kondisi saling menguntungkan
Paradigma Kunci :
- Pemkot Cilegon dan PTKS mencari manfaat bagi kepentingannya sebagai bagian dari Negara maupun bagi dirinya sendiri.
- Pemkot Cilegon dan PTKS memperoleh hasil yang lebih baik dalam hubungannya sebagai bagian dari Negara , melalui kerjasama secara saling tergantung disbanding lewat persaingan sendiri-sendiri.
- Pemkot Cilegon dan PTKS menyeimbangkan keberanian dan timbang-rasa dalammencari manfaat bersama.
- Pemkot Cilegon dan PTKS harus ulet dan gigih mencari hasil menang-menang meskipun sering mengalami kondisi menang – kalah dimasa lalu
Kemudian bagaimana mewujudkan hal-hal tersebut diatas Pemkot Cilegon punya hirarkid engan Mentri Dalam Negri, kemudian PT.Krakatau Steel juga punya hirarki dengan Mentri Negara BUMN, sudah saatnya duduk bersama empat serangkai : Pemkot KotaCilegon dan Mentri Dalam Negri disatu pihak dan Dirut PTKS dan Meneg BUMN di lain pihak kemudian sebagai penengah adalah Mentri Keuangan sebagai penentu Aset Tetap dalam menentukan lahan Kubangsari dengan win-win Solution.
Sehinga dalam waktu dekat keduabelah pihak Pemkot Cilegon dan PTKS tidak perlu
buang-buang energi dan tenaga hanya karena permasalahan Kubangsari.
Demikianlah sedikit usulan saya tentang Penyelesaian Kubangsari dengan Win-Win
Solution.




0 komentar:
Posting Komentar