DPKS Kurang Maksimal Mengelola DPKS
DPKS YANG MEMPRIHATINKAN
Ada Yell2 PTKS yang sering dikemukakan dalam pelatihan : Coaching dan Budaya Perusahaan adalah :
"Krakatau Steel": Jaya, Jaya, Jaya, "Karyawan" : Sejahtera Kemudian terakhir
"Pensiun ": Bahagia
Ucapan Terakhir adalah sangat bertolak belakang dengan kenyataan selama ini ,artinya setelah pensiun normal dengan gaji yang sesungguhnya sangat memprihatinkan dan sangat hitungan jari yang bahagia itupun orang yang pada waktu aktif telah membuat program sambilan sehingga setelah pensiun bisa meneruskannya, dan itu sebenarnya tidak lazim tapi karena ada saja yang berani dan sedikit membangkang dalam perusahaan maka mereka dapat bekerja samabilan , berdasarkan aturan dan peraturan perusahaan sebenarnya tidak boleh karena mengganggu loyalitas dan disiplin kerja karyawan. Atau Orang-orang yang mendapat uang Korupsi dari Perusahaan.
Dimana Kesalahan DPKS tersebut?
"Krakatau Steel": Jaya, Jaya, Jaya, "Karyawan" : Sejahtera Kemudian terakhir
"Pensiun ": Bahagia
Ucapan Terakhir adalah sangat bertolak belakang dengan kenyataan selama ini ,artinya setelah pensiun normal dengan gaji yang sesungguhnya sangat memprihatinkan dan sangat hitungan jari yang bahagia itupun orang yang pada waktu aktif telah membuat program sambilan sehingga setelah pensiun bisa meneruskannya, dan itu sebenarnya tidak lazim tapi karena ada saja yang berani dan sedikit membangkang dalam perusahaan maka mereka dapat bekerja samabilan , berdasarkan aturan dan peraturan perusahaan sebenarnya tidak boleh karena mengganggu loyalitas dan disiplin kerja karyawan. Atau Orang-orang yang mendapat uang Korupsi dari Perusahaan.
Dimana Kesalahan DPKS tersebut?
- DPKS kurang menerapkan Peraturan dan Undang2 Dana Pensiun yang dibuat Oleh negara Milsalnya : Besarnya PHDP dan Pengakuan masa kerja berdasarkan Undang-undang bisa dilakukan 80 % dari Penghasilan terakhir dengan mengakui masa kerja selama 32 Tahun ( 2,5% / Bulan ) pada kenyataannya tetap menetapkan 75 % ( 30 tahun masa kerja)
- Sudah ada sulusi dari PTKS dan SKKS dengan membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) 2006-2008 , namun DPKS tidak bergeming dan selalu berlindung pada kebijakan Direksi padahal Direksi dan SKKS sudah membuat Perjanjian Kerja bersama untuk menerapkannya.
- Akibat dari hal-hal tersebut banyak karyawan KS yang sangat dirugikan terutama yang masa kerjanya melebihi 30 tahun atau bahkan sampai 37 tahun.
- DPKS tidak dapat membuat solusi bagi masa kerja yang lebih dari 30 tahun padahal dalam undang-undang Pengelola DPKS bisa diberikan kebebasan untuk memberikan kesejahteraan Karyawan setelah Pensiun.
- Pelajari kembali Peraturan dan Undang2 Dana Pesiun dan terapk dengan baik
- Masa kerja yang lebih dari 30 tahun , kelebihan tersebut dikembalikan pada karyawan untuk dibelikan PPIP ( Symponi) yang sudah berlaqku di BNI 46
- Atau seluruh PSL Karyawan selama bekerja di PTKS dialihkan menjadi membeli anuitas ke BNI Life karena Karyawan PTKS telah memiliki PPIP pada BNI Life




0 komentar:
Posting Komentar